Vonis Gaga Muhammad
Anaknya Divonis 4,5 Tahun, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna: Semoga Tenang di Sana
Anaknya sudah divonis 4,5 tahun penjara, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mendoakan mendiang Laura Anna.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anaknya sudah divonis 4,5 tahun penjara, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mendoakan mendiang Laura Anna.
Dia juga berharap keluarga Laura Anna tak lagi mengungkit masalah yang melibatkan anaknya.
Sebab, anaknya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sebagai hukuman kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Hal itu menurutnya juga yang selama ini dicari oleh mendiang Laura Anna dan keluarganya.
"Iya itu aja tadi, mari kita tutup semuanya karena dia ingin keadilan," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Disebut Hakim Tak Ada Penyesalan, Ibunda Bereaksi: Dia Tahan Air Mata
"Keadilan sudah oleh hakim itu 4 tahun 6 bulan, Gaga sudah dipenjara, kan itu yang diinginkan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Janariah berharap semua pihak dari keluarga mendiang Laura Anna sudah tidak lagi membicarakan hal itu dan menutup rapat-rapat masa lalu keduanya.
"Kalau itu sudah selesai kan jangan lagi kita membuka-buka, lembaran yang ditutup rapat dibuka lagi ulang, supaya almarhumah tenang di sana," tuturnya.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah hingga Salahkan Laura Anna, Gaga Divonis Penjara 4,5 Tahun