Awal Tahun, 170 Calon PMI Gagal Keluar Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Macam-macam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 170 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Istimewa
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan bersama Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto dalam Talkshow "Immigration on Air" Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/1/2022). 

"Memang cukup sulit identifikasi, karena memang tidak ada indikator yang betul-betul bisa kita gunakan. Mereka ini akan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas, katakanlah dari dokumentasinya, dengan cara dia untuk hadapi petugas. Memang kita ada proses wawancara," papar Pandu.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.

"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," jelas Joko.

Selain itu lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved