Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Penggeledahan kantor anak buah Anies ini diketahui telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya.
Pasalnya, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pejabat Publik Ditangkap karena Korupsi, Sudirman Said: Kekuasaan Harus Dilengkapi Keluhuran
Dana ini memang ditujukan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya justru diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan lantaran tak sesuai dengan harga aset identik.

"Sehingga merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153. Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.
