Cerita Kriminal
Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati
Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda
Sementara itu, dituntut hukuman mati tak membuat Herry Wirawan mengurung diri.
Terdakwa perudapaksa belasan santriwati itu terbukti masih bisa bercanda dengan para tahanan lain.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.
Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir
Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri