Cerita Kriminal

Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
Guru pesantren bejat Herry Wirawan. Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.

Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Kata Kuasa Hukum

Pembacaan pembelaan Herry Wirawan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.

Mengenai fakta persidangan, Ira menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Tak Buat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain

Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda

Sementara itu, dituntut hukuman mati tak membuat Herry Wirawan mengurung diri.

Terdakwa perudapaksa belasan santriwati itu terbukti masih bisa bercanda dengan para tahanan lain.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.

Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved