Ardhito Pramono Tersandung Narkoba

BREAKING NEWS Ardhito Pramono Tiba di RSKO Jaktim untuk Rehab, Tunjukkan Gestur Ini ke Wartawan

Ardhito Pramono yang jadi tersangka kasus penyalahguna narkoba dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, pada Jumat (21/1/2022).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Musisi Ardhito Pramono yang jadi tersangka kasus penyalahguna narkoba tiba di RSKO, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Musisi Ardhito Pramono yang jadi tersangka kasus penyalahguna narkoba dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (21/1/2022).

Ardhito Pramono datang menggunakan mobil berpelat F 1635 FM Ardhito tiba di RSKO sekira pukul 10.20 WIB

Ardhito didampingi sang istri dan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat dibawa ke gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKO, Ardhito tak menjawab pertanyaan awak media terkait kondisinya.

Dia hanya melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.

Baca juga: Setelah Ardhito Kini Komika Fico Fachriza Ditangkap Karena Narkoba, Ini Jenis yang Dikonsumsi

Ardhito dibawa ke RSKO Cibubur untuk direhabilitasi setelah mendapat asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta sebagai syarat rehabilitasi.

Namun hingga berita ditulis belum ada keterangan dari pihak RSKO Cibubur terkait proses rehabilitasi dijalani Ardhito terkait kasus penyalahguna narkoba jenis ganja.

Ardhito Pramono saat menuju ruang Satresnarkoba untuk diperiksa terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022).
Ardhito Pramono saat menuju ruang Satresnarkoba untuk diperiksa terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Sebelumnya pada Rabu (12/1/2022) anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito di rumahnya, kawasan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kisah Kelam Ardhito di Masa Lalu Langsung Disorot

Baca juga: Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Ardhito Pramono hanya bisa tertunduk pilu saat digiring Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Usai ditangkap, sejumlah aksi kelam Ardhito Pramono langsung disorot dan menuai banyak perhatian.

Diketahui, Ardhito Pramono diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved