Suami Habisi Istri di Duren Sawit
Permintaan Tak Lazim Istri Bikin Suami Murka, Dihabisi dengan Cara Keji: Padahal Sempat Bercinta
Motif W (41) membunuh istrinya, SS (29) di kontrakannya Jalan Pondok Kelapa Selatan VI, Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim, akhirnya terungkap.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Motif W (41) membunuh istrinya, SS (29) di kontrakannya Jalan Pondok Kelapa Selatan VI, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) terungkap.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan berdasar hasil pemeriksaan W tega membunuh SS dengan cara membekap korban saat tidur sekira pukul 02.00 WIB karena sakit hati.
Pembunuhan terjadi hanya beberapa saat usai W dan SS berhubungan badan di kontrakan pelaku.
Diketahui, mereka sudah menjadi pasangan suami istri setelah menikah selama 10 tahun.
"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," kata Budi di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Air Mata Buaya Suami Sukses Kelabui Warga, Istri di Duren Sawit Sempat Dikira Meninggal Karena Sakit
Berdasar hasil pemeriksaan pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit W membekap SS selama 20 menit di atas kasur hingga dia yakin korban sepenuhnya meninggal dunia.
Sementara dari pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati ditemukan penyebab kematian SS akibat kehabisan napas, korban pun mengalami pendarahan pada belakang kepala.

“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga. Termasuk dari tetangga maupun nanti di daerahnya (kampung halaman),” ujarnya.
Pasalnya W dan SS yang dikaruniai tiga anak selama ini tidak tinggal bersama, W di Jakarta Timur bekerja jadi penata rambut sementara SS di bermukim di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Meski korban dibunuh saat tidur, Budi menuturkan berdasar penyidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit tidak ditemukan ada unsur pembunuhan berencana dilakukan W.
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," tuturnya.
Baca juga: Siasat Licik Suami Habisi Istri di Duren Sawit Kelabui Warga, Modus Pelaku Nangis Saat Lihat Jasad
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa sebelum kejadian tidak terjadi cekcok antara W dan SS, komunikasi keduanya berjalan lancar.
Saat SS bersama seorang anak mereka yang berusia 5 Tahun dari Kendal tiba di Stasiun Bekasi Barat pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 00.10 WIB pun W datang menjemput.
"Komunikasi baik-baik saja. Karena lama tidak ketemu melepas rindu (berhubungan badan). Setelah ketemu si istri mengutarakan nikah lagi," tutur Joko.
Sempat Berhubungan Badan Sebelum Tewas
Warga Jalan Pondok Kelapa Selatan VI, RT 09/RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, dikagetkan dengan kasus pembunuhan SS (29).
SS tewas di tangan suaminya sendiri, W (41) dengan cara dibekap saat tidur pada pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB di unit kontrakan W usai mereka melakukan hubungan badan.
Tetangga kontrakan W, Joni mengatakan pembunuhan terjadi hanya dalam hitungan jam usai SS yang selama ini tinggal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tiba ke Ibu Kota menemui W.
"Dia (W) selama ini tinggal sendiri, sudah lama. Baru kemarin lihat (istrinya) datang dari kampung, sudah punya anak," kata Joni di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya pada malam hari kejadian saat SS tiba bersama anaknya yang berusia sekitar 5 tahun tidak terjadi keributan antara W dan SS, sehingga warga tidak menyangka.
Pada Rabu sekira pukul 14.00 WIB kala warga mendengar kabar duka bahwa SS ditemukan tewas di rumah pun mereka awalnya beranggapan korban tewas karena sakit.
Warga baru mulai curiga setelah petugas Puskesmas Kecamatan Duren Sawit datang melakukan pemeriksaan jasad didampingi sejumlah anggota Polsek Duren Sawit.
"Sekira pukul 15.00 WIB itu sudah pada ramai. Korbannya udah tergeletak di kasur, tapi saya enggak tahu kondisinya (luka) seperti apa. Terus dibungkus (kantong jenazah)," ujarnya.
Joni menuturkan kala jenazah SS dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati oleh jajaran Polsek Duren Sawit sejumlah pengurus RT/RW datang ke lokasi membantu mengurus jenazah.
Setelah jenazah diautopsi di RS Polri Kramat Jati kabar W membunuh SS mencuat di lingkungan warga, hal ini sontak membuat warga terkejut mengetahui kasus.
"Dia (W) pendiam, orangnya tertutup, jarang ngobrol, tinggal sendirian. Setahu saya suaminya kerja di salon sebagai hair stylish (penata rambut)," tuturnya.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan pihaknya sudah meringkus W, namun untuk sekarang dia belum bisa membeberkan motif dan kronologis karena masih proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit yang menangani kasus bakal menentukan apa tindak pembunuhan SS sudah direncanakan atau tidak.
"Untuk motifnya masih ditanya-tanya," kata Suyud.
Suami Tega Hilangkan Nyawa Istri dengan Cara Keji
Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur meringkus pria berinisial W (41), warga Jalan Pondok Kelapa Selatan VI pelaku pembunuhan istrinya, SS (29).
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan W diringkus kurang setelah membunuh SS pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB di unit kontrakan wilayah RT 09/RW 05.
"Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, salon di kawasan Duren Sawit. Kita sudah amankan, sekarang masih tahap pemeriksaan," kata Suyud di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).
Namun dia tidak merinci kronologis kejadian hingga penangkapan karena W yang sudah ditahan di Rutan Mapolsek Duren Sawit masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia hanya membeberkan bahwa berdasar pemeriksaan sementara W membunuh SS setelah melakukan hubungan badan dengan korban.
Selain itu, status pernikahan mereka sah.
"Sekarang lagi pemeriksaan, kita dalami lagi biar jelas (kronologis dan motif). Untuk jasad korban semalam sudah kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi," ujarnya.
Suyud menuturkan hasil pemeriksaan W dengan autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati itu bakal dicocokkan sehingga kasus pembunuhan terungkap.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit juga sudah memeriksa satu orang adik kandung dan satu adik ipar korban guna mengungkap motif pembunuhan keji dialami SS.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com pada unit kontrakan W kini terpasang garis polisi menandakan lokasi jadi tempat kejadian perkara.
Sementara jendela dan pintu dalam keadaan terkunci.
Dihabisi usai berhubungan badan
SS, wanita 29 tahun ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penyelidikan sementara, korban tewas dibunuh saat tidur oleh suami sendiri, W (41).
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan W menghabisi nyawa SS usai berhubungan intim di rumah kontrakan mereka pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"(Kejadian) Rabu dini hari, jam dua lebih, habis berhubungan intim. Untuk pelaku sudah ditangkap," kata Suyud saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).
Suyud belum bisa menyampaikan kronologi kejadian perkara ini secara rinci, termasuk motif W membunuh istrinya itu.
Saat ini, kasus suami bunuh istri itu masih dalam penyidikan Unit Reskrim.
Jajaran Polsek Duren Sawit bakal menyampaikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyidikan terkait motif pembunuhan sudah rampung.
"Ini (pelaku) masih ditanya-tanya," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian suami bunuh istri ini sempat dibagikan lewat akun Instagram @warungjurnalis, unggahan berisi foto disertai kronologi kejadian.
Pada narasi postingan disebutkan W membunuh SS saat korban tertidur dengan cara membekap mulut dan hidung korban hingga kehabisan oksigen.
Sementara, motif pembunuhan dicantumkan yakni W membunuh SS karena ingin bercerai. Namun, motif itu masih didalami Unit Reskrim Polsek Duren Sawit. (*)