Cerita Kriminal
Tangkap Maling Motor di Kebon Jeruk, Polisi Amankan Kunci Letter T yang Sudah Dimodifikasi
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan pelaku mencuri motor korban berinisial S dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci le
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Aparat Polsek Kebon Jeruk mengamankan maling motor berinisial M (24).
Ia beraksi di Jalan Amat I RT 002 RW 009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022) subuh.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan pelaku mencuri motor korban berinisial S dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T," kata Slamet pada Sabtu (22/1/2022).
Polisi pun telah menangkap M usai dia kepergok warga mencuri motor.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP M Trisno menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kebon Jeruk.
"Selain mengamankan pelaku, kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," tambah Trisno.
Baca juga: Jahatnya Ayah Tuduh Anak Tirinya Berbuat Inses, Padahal Itu Modusnya Lemahkan Korban
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Nyaris Diamuk Massa
M nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah dia kepergok mencuri motor.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Amat I RT 002/009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022) subuh.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi menjelaskan kejadian itu berawal saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi terkunci stang.
Menjelang subuh sekitar pukul 04.45 WIB, S menyadari bahwa motornya sudah lenyap di depan rumah.
Ia pun bergegas keluar mencari motornya.