Mau Beli Rumah? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan, Simak Tips Lengkap dari Ahlinya

Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi perumahan mewah - Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berencana membeli properti seperti rumah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan.

Untuk memahami itu, Anda perlu mengetahui beberapa hal dasar sebelum membeli rumah agar properti yang dibeli pun aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Ahli Properti dan Pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang bisa diperhatikan ketika Anda membeli properti

Menurut Vina, setidaknya ada 6 hal dasar yang harus diperhatikan ketika membeli properti.

Baca juga: Anies Baswedan Rela Terbang ke Kampung eks Wakil Jokowi, Jalani Ritual di Rumah Pejabat Ternama

Baik untuk rumah primer (primary) ataupun rumah sekunder (secondary).

Untuk rumah primer, langkah pertama yang bisa Anda ketahui adalah memastikan apakah lahan yang digunakan tersebut sudah merupakan milik developer atau belum.

BSA Land resmi meluncurkan perumahan barunya yang bernama Amara Village
BSA Land resmi meluncurkan perumahan barunya yang bernama Amara Village (Istimewa)

Mengecek apakah lahan yang dijual developer ini sudah milik developer, terutama untuk properti inden, adalah hal yang sangat penting.

Sebab, apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi.

"Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat. Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," kata Vina dalam keterangannya yang dikutip TribunJakarta, Minggu (23/1/2022).

Selanjutnya, calon pembeli perlu memperhatikan advice plan atau IMB proyek tersebut.

Baca juga: Dapat Rp 350 Juta dari Jokowi dan Megawati, Dorce Ngaku Belum Cukup dan Beberkan Keinginannya 

Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti.

Seperti apa IMB atau plan-nya.

"Dan usahakan untuk, meminta data mengenai hal ini," kata Vina.

Disarankan untuk selalu cek cara developer berjualan.

Baca juga: BERITA FOTO: Kontras Bedeng Warga Gusuran dengan Kemegahan Jakarta International Stadium

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved