ASN Kota Tangerang Mulai WFH Lagi, Sekolah Tatap Muka Juga Kembali Dibatasi Siswanya Karena Covid-19
Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan WFH kepada ASN. Sekolah Tatap Muka juga dibatasi 50 persen.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan work from home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut dilakukan sejak hari ini, Senin (24/1/2022) karena angka Covid-19 di Kota Tangerang yang semakin naik.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021.
Yakni tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria Non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," tutur Herman dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dukung Luhut Terapkan WFH di DKI Jakarta, Wagub Riza Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: Luhut Minta Perkantoran Kembali WFH, Begini Reaksi Wagub DKI Ariza
Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat.
Seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office (WFO).
"Untuk yang berkriteria Esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH," terang Herman.
Herman menegaskan, para ASN yang mendapat jadwal Work From Home diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama di masing-masing wilayah binaan OPD tersebut.
"WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi," pungkas Herman.
Tak hanya perkantoran, kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Tangerang pun turut dikurangi menjadi 50 persen.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali menerapkan kapasitas 50 persen untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SD dan SMP mulai hari ini, Senin (24/1/2022).
"Betul per hari ini, semua SD kapasitasnya 50 persen siswa perkelas," tutur Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati, melalui sambungan telepon, Senin (24/1/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya PTM di Kota Tangerang telah berkapasitas 100 persen.
Namun, karena angka Covid-19 di wilayah tersebut merangkak naik, kapasitas PTM kembali dikurangi.
Kata Helmiati, pihak sekolah maksimal menggelar tiga jam pelajaran dalam satu hari.
"Durasinya sekarang maksimal tiga jam. Sebelumnya kan enam jam ya sehari," sambungnya.
Helmiati mengatakan, kelas diizinkan untuk digunakan oleh dua rombongan belajar yang berbeda.
Saat pergantian rombongan belajar, pihak sekolah wajib mengosongkan kelas dalam durasi waktu 60 menit untuk penyemprotam disinfektan.
"Apabila satu kelas dipakai dua rombongan belajar, maka jeda waktunya minimal satu jam supaya didisinfektan terlebih dahulu," tutur Helmiati.
Selain itu, per Senin ini, seluruh murid SD kelas 1 dan 2 diwajibkan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias mengikuti belajar secara daring (online).
"Ada juga mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu," ungkap Helmiati.
Sementara itu, murid SD kelas 3-6 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Helmiati berujar, murid SD kelas 1 dan 2 wajib mengikuti PJJ lantaran mereka dianggap masih belum memahami protokol kesehatan.
"Mulai hari ini kelas 1 dan 2 semua online dulu. Karena kelas 1 dan 2 edukasinya masih kurang untuk protokol kesehatan, masih terlalu dini untuk memahami protokol kesehatan," jelas dia.
Helmiati mengungkapkan, melonjaknya kasus Covid-19 yang meningkat di Kota Tangerang juga menjadi ihwal murid kelas 1 dan 2 wajib belajar secara daring.
"Kita masih ada kekhawatiran karena lonjakan Covid-19 cukup signifikan di Kota Tangerang," ucapnya.
Aturan yang mengatur pembelajaran murid SD kelas 1 dan 2 itu mulai berlaku bersamaan dengan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.