Cerita Kriminal

Foto-foto Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Pria Linglung dengan Wajah Babak Belur

Kerangkeng-kerangkeng berisi manusia ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunMedan
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kerangkeng-kerangkeng berisi manusia ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Temuan kerangkeng berisi manusia tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK berserta Polda Sumut, tidak lama setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

TONTON JUGA

Dikutip TribunJakarta dari TribunMedan, kerangkeng itu diduga dihuni oleh pekerja kebun kepala sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care sudah lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Puluhan orang tersebut dikabarkan diperbudak dan disiksa oleh pihak Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. ( Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Heboh Foto Orang Terluka dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Sawit

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruhan Terbit.

Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit.

Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TribunMedan)

Baca juga: Bupati Bekasi Batal Hadiri Penutupan TPS Liar di Bantaran Kali CBL Tambun, Begini Penampakannya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved