Penganiayaan Sopir Truk

Modus Tukang Jualan Air Minum di Pelabuhan Tanjung Priok, Sopir Tak Mau Beli Siap-siap Kena Hajar

Tukang jualan air mineral, DW (26) ditangkap polisi setelah memukuli sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama di kantornya, Senin (23/1/2022) - Tukang jualan air mineral, DW (26) ditangkap polisi setelah memukuli sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tukang jualan air mineral, DW (26) ditangkap polisi setelah memukuli sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Modus tukang jualan air mineral ini ialah memaksa para sopir truk untuk membeli dagangannya.

Jika sopir truk tidak membeli, siap-siap dipukuli oleh DW.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, DW menjual air mineral kemasan botol dengan harga yang lebih mahal dari biasanya.

"Modus baru yaitu menjual Aqua botol besar yang biasa dijual seharga Rp 5.000, saat ini dijual Rp 7.500 kepada sopir truk atau pengangkutan barang yang ada di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/1/2022).

Baca juga: Perkara Tak Mau Beli Air yang Dijual, Pria Ini Sok Jago Pukuli Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

DW menjual air mineralnya dengan memaksa para sopir truk untuk membeli.

Apabila para sopir truk tidak membeli, DW akan memaki-maki sampai memukuli mereka.

DW (26), seorang penjual air mineral di kawasan Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi usai memukuli sopir truk.
DW (26), seorang penjual air mineral di kawasan Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi usai memukuli sopir truk. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Jadi misal kalau tidak dibeli, yang terjadi pada kesempatan kali ini dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut luka-luka," kata Wiratama. 

Pemukulan yang dilakukan DW terhadap sopir truk yang terakhir terjadi pada Jumat (21/1/2022) pagi.

"Pada hari Jumat sekira jam 8.00 WIB  saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Lalu ia melihat dua mobil truk dari kejauhan ingin melakukan bongkar muat di depo," kata Wiratama.

Saat itu, selesai mengambil air mineral, DW heran mengapa korban yang mengendarai truknya hanya melintas saja tanpa membeli jualannya.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Priok Terungkap, Gerombolan Geng Motor Kampung Bahari Berulah

Ketika korban membayar tiket masuk depo kontainer, DW lalu menghampiri dan mengonfrontirnya.

Saat itu, ketika sang sopir turun dari truknya, DW langsung menghajar korban hingga babak belur.

"Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," kata Wiratama.

Akibat pemukulan ini, korban sempat terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan
Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan (iStock)

Nyatanya, DW belum puas akan aksinya dan mencoba menghajar korban sekali lagi, namun korban berhasil melawan.

"Kita telah amankan DW dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," ucap Wiratama. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved