Lapas Tangerang Terbakar

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Para Terdakwa Dikenakan Pasal Berbeda Karena Kelalaian

Kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/1/2022) petang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Firmauli Silalahi, Selasa (25/1/2022). 

"Kemudian petugas Lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," jelas Firmauli.

Atas dakwaan kelalaian inilah, keempatnya didakwa maksimal tujuh tahun kurungan penjara. 

"Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu tujuh tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," kata Firmauli.

Baca juga: Penampilan Maura Nyentrik, Nurul Arifin Kenang Ucapan Putrinya saat Dilarang Tato: Dia Sangat Cerdas

Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap dipersidangan berdasarkan saksi-saksi bagaimana sebetulnya kejadian naas tersebut terjadi.

Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.

Firmauli mengaku, timnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan.

"Karena biar cepat proses peradilannya," pungkas dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved