Lapas Tangerang Terbakar

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Para Terdakwa Dikenakan Pasal Berbeda Karena Kelalaian

Kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/1/2022) petang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Firmauli Silalahi, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/1/2022) petang.

Keempat terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan pasal yang berbeda.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dili mendakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan dengan Pasal 359 tentang Kealpaan.

Sedangkan, satu orang lagi bernama Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 tentang Kelalaian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim Aji Suryo menanyakan dakwaan yang dibacakan JPU ke para terdakwa.

Dari keempat terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?," tanya Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.

"Tidak" jawab keempatnya kompak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan adanya kelalaian yang dilakukan keempat terdakwa.

Baca juga: Kakek Pengusaha Dermawan Tewas Dikeroyok Gara-gara Diteriaki Maling, Apakah Benar Ada Dalangnya?

Sehingga mengakibatkan korban tewas hingga 49 narapidana.

"Agenda kita hari ini adalah (pembacaan) dakwaan. Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah akibat daripada kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," terang Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi.

Lebih lanjut Firmauli menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU pun berbeda-beda kepada empat tersangka.

Misalnya, atas terdakwa Panahatan Butar Butar, dia didakwa karna lalai memeriksa jaringan listrik.

Baca juga: Habisi Nyawa Teman Sendiri, Pemuda Bekasi Sempat Hadiri Pemakaman Hingga Pengajian Jenazah

Sehingga menimbulkan masalah listrik.

"Kemudian petugas Lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," jelas Firmauli.

Atas dakwaan kelalaian inilah, keempatnya didakwa maksimal tujuh tahun kurungan penjara. 

"Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu tujuh tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," kata Firmauli.

Baca juga: Penampilan Maura Nyentrik, Nurul Arifin Kenang Ucapan Putrinya saat Dilarang Tato: Dia Sangat Cerdas

Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap dipersidangan berdasarkan saksi-saksi bagaimana sebetulnya kejadian naas tersebut terjadi.

Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.

Firmauli mengaku, timnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan.

"Karena biar cepat proses peradilannya," pungkas dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved