Pemuda Tewas di Kamar Mandi
Jagoan Sejak Sekolah, Begini Skenario Pemuda di Bekasi Habisi Nyawa Teman Sendiri Dalam 30 Menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku TAW sudah menyiapkan skenario untuk menghabisi nyawa korban.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban, korban ditinggal di kamar mandi selama sekitar 30 menit.
"Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi, ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan.
Baca juga: Kuatnya Wanita di Tangerang, Bisa Berenang Usai Dirudapaksa dan Dilempar ke Sungai oleh Sopir Angkot
Melihat korban sudah tak bernyawa, TAW mencari alasan untuk mengelabui keluarga AY. Sebelum itu, TAW lebih dulu melepas ikatan di tangan dan lakban di mulut korban.
Tersangka pun berdalih bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.
Zulpan mengatakan, keluarga korban awalnya percaya dengan pengakuan tersangka. Bahkan hingga jenazah AY dimakamkan.
"Beberapa hari kemudian, dari 5 saksi ada 1 saksi yang merupakan teman korban dan tersangka yang menyaksikan korban tangannya diikat dengan tali dan mulut serta hidung dilakban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Pesimis Tepat Waktu, Ketua DPRD DKI: Buat Sirkuit Formula E Bukan Seperti Buat Lintasan Tamiya
Saksi itu menceritakan kejadian sebenarnya kepada kakak korban. Mendengar cerita saksi, kakak korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.
"Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur," ujar Zulpan.
"Hasil yang didapat adalah kami melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan korban meninggal dunia karena penyumbatan jalan napas," jelasnya.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan para saksi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Polisi berhasil meringkus TAW di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022) dini hari.
"Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Madukara, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Zulpan.
Tersangka TAW kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sempat Kelabui Keluarga Korban dan Ikuti Prosesi Pemakaman
Ahmad Nashir (43), kakak kandung korban, mengatakan, TAW sempat menghadiri pemakaman adiknya.