Soal Uang Rp200 Juta Dari Anak Buah Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Siap Buka Suara
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, dalam keterangannya di KPK, Chairoman mengaku menerima uang Rp200 juta.
Uang tersebut diberikan anak buah Rahmat Effendi yakni, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Jumhana Luthfi yang juga menjadi tersangka KPK.
Chairoman mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.
"Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK," kata Chairoman.
Kesaksiannya di hadapan KPK untuk membantu memberikan keterangan atau kesaksian, sekaligus mengklarifikasi opini publik perihal keterlibatan anggota legislatif.
"Menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut," tegasnya.
Baca juga: Jagoan Sejak Sekolah, Begini Skenario Pemuda di Bekasi Habisi Nyawa Teman Sendiri Dalam 30 Menit
Soal pemberian uang Rp200 juta, Chairoman tidak pernah menapik, hal itu telah ia laporkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima," paparnya.
Langkah pengembalian tersebut lanjut dia, telah diatur dalam Undang-undang Nomoro 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.
Dalam pasal itu disebutkan, (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.