Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal

Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis atas Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Begini Responsnya 

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi

Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Moh. Syafii
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengikuti sidang dakwaan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan empat pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Surat dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

JPU mendakwa Tubagus Joddy telah melanggar Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus Joddy juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tubagus Joddy Banyak Berubah Sejak di Bui, Sopir Vanessa Beri Pesan ke Ibunda: Anggap Lagi Mondok

Sidang kasus Tubagus Joddy ini digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.

Baca juga: Mengharukan, Gala Sky Semringah Lihat Video Vanessa Angel di Ponsel Lalu Menciumnya: Mami

Tubagus Joddy selaku terdakwa langsung menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan tanggapan dari terdakwa Tubagus Joddy, majelis hakim menyelesaikan sidang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.

Baca juga: Putrinya Tutup Usia, Duka Nurul Arifin: Sekarang Anak Kami Cuma Satu

Diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 12.36 WIB.

Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM)

Kecelakaan itu mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

Tidak Keberatan Karena Alasan Ini

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Baca juga: Maura Sempat Minta Maaf dan Bilang Im Tired kepada Nurul Arifin Sebelum Berpulang  

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

Sikap ayah Bibi

Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku tak mau menuntut apa-apa dari Tubagus Joddy.

Mertua Vanessa Angel itu menyerahkan semua hukuman Tubagus Joddy pada pengadilan.

"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," kata Faisal, dikutip dari YouTube Star Story pada Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sepatu Boot, Buku hingga Botol Minum Turut Dikuburkan Bersama Jenazah Maura Magnalia

Kendati demikian, Faisal bisa berubah pikiran setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

Terpenting bagi Faisal, Tubagus Joddy mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Tentu pihak pengacara nanti mungkin akan berkonsultasi juga dengan saya," ujar Faisal.

"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali," tegasnya.

"Tapi kalau seandainya tidak, ya saya cukupkan sampai di sini," jelasnya.

Kolase - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dan unggahan Instagram Sroty sebelum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah di KM 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Kolase - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dan unggahan Instagram Sroty sebelum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah di KM 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). (Istimewa)

Faisal pun menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan rencana selanjutnya dalam kasus Tubagus Joddy.

Selain itu, ayah Bibi Andriansyah nantinya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga terlebih dahulu.

"Nggak tahu kalau nanti di dalam musyawarah dengan keluarga dan penasihat hukum," ujar Faisal.

"Apakah nanti ada suatu pemikiran baru yang tumbuh, belum bisa saya putuskan sekarang,"

"Cuma sampai sekarang biarkan ajalah seperti apa adanya," tandasnya.

Kronologi Kecelakaan

Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.

Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang yang dikabarkan selamat.

Gala Sky diselamatkan seorang pria berkumis sesaat setelah kecelakaan, Kamis (4/11/2021).
Gala Sky diselamatkan seorang pria berkumis sesaat setelah kecelakaan, Kamis (4/11/2021). (Tangkapan layar di YouTube Amatir TV)

Dua orang di antaranya berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel dan Febri.

Mereka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.

Penumpang lainnya yakni perawat bayi, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.

Sedangkan, satu orang lainnya, merupakan anak dari Vanessa Angel, berjenis kelamin laki-laki bernama Gala Sky berusia 1,7 tahun.

Baca juga: Terbaru Pesinetron CA, Ini Sederet Artis Terlibat Prostitusi di Sepanjang 2021

Kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.

Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.

Sedangkan, jenazah Febri diketahui masih di posisi tempat duduknya, di samping kiri sopir. Karena, Febri diketahui masih mengenakan sabuk pengaman kendaraan (safety belt). (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi: Tubagus Didakwa Pasal Berlapis hingga Sikap Faisal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved