Viral di Media Sosial
Bripda Rendy Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana, Ini kasus Bejatnya yang Buat Mahasiswi Akhiri Hidup
Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Hukuman Lain yang Bakal Diterima Bripda Randy Selain Dipecat karena Kasus Aborsi dan Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat