Viral di Media Sosial

Bripda Rendy Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana, Ini kasus Bejatnya yang Buat Mahasiswi Akhiri Hidup

Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto. 

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Hukuman Lain yang Bakal Diterima Bripda Randy Selain Dipecat karena Kasus Aborsi dan Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved