Viral di Media Sosial

Bripda Rendy Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana, Ini kasus Bejatnya yang Buat Mahasiswi Akhiri Hidup

Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. 

Nasib anggota Samapta Polres Pasuruan itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim., Kamis (27/1/2022).

Bukan hanya sanksi etik kepolisian, Bripda Randy Bagus juga akan dipidana.

Hukuman penjara selama lima tahun pun menanti.

Hukum yang Dilanggar

Secara Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Bripda Randy Bagus terbukti bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perihal waktu pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan. 

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Gatot di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi. 

Baca juga: Dipecat, Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Terancam 5 Tahun Penjara

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan. 

"Itu sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," kata Gatot.

Gatot juga menjelaskan proses pidana yang harus dijalani Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy merupakan tersangka atas kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022)
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) (surya/luhur pambudi)

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto.
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto. (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Kasus Bejat Bripda Randy Bagus

Kasus Bripda Randy ini justru diketahui dari sisi korban, yakni NW (21), seorang mahasiswi Sastra Inggris sebuah universitas ternama di Mlang Jawa Timur.

Saat itu NW yang merupakan kekasih Bripda Randy Bagus ditemukan tewas di samping makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, pada Kamis ( 2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, NW tewas seusai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Beberapa hari setelahnya, cerita tentang NW dan hubungannya dengan Bripda Randy Bagus ramai diperbincangkan di media sosial.

Bripda Randy Bagus diduga kuat menjadi sebab korban mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.

Kasus kematian NW yang tragis itu ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pada Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NW.

TONTON JUGA

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus NW.

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.

Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NW dengan Bripda Randy Bagus pun terkuak.

Baca juga: Mahasiswi NW Meninggal di Makam Ayah Minum Racun, Oknum Polisi di Mojokerto Terseret: Sudah Ditahan

Diungkap Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, NW dan Bripda Randy Bagus kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap  Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi
Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi (KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews)

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda RB kepada NW itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kapolri Bereaksi Insiden Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayah, Ada Oknum Polisi Diperiksa

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda Randy Bagus menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Hukuman Lain yang Bakal Diterima Bripda Randy Selain Dipecat karena Kasus Aborsi dan Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved