Kabar Praktik Pungutan Liar di Pasar Lama Tangerang, Polisi Bakal Jemput Bola Bila Takut Lapor
Polres Metro Tangerang Kota merespon adanya kabar pungli yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada PKL di Pasar Lama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota merespon adanya kabar pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin meminta kepada pedagang di Pasar Lama untuk membuat laporan premanisme tersebut.
"Pada dasarnya kita sudah siap menerima laporan dari masyarakat bilamana memang ada aksi premanisme pungli tersebut," jelas Komarudin saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Ia menegaskan, kalau memang merasa sudah terancam dan menganggu aktivitas ekonomi masyarakat, jangan sungkan melaporkan ke polisi.
"Kemarin sempat dengar ada yang sampai mengancam kalau enggak bayar pungli. Pokoknya siapa pun oknumya, laporkan saja agar kita tindak," sambung Komarudin.
Namun, pihaknya akan menyelidiki langsung alias jemput bola berkait adanya praktik pungli di Pasar Lama Kota Tangerang.
Baca juga: Gapura Ikon Wisata Kuliner Pasar Lama Tangerang Roboh Terhempas Angin Kencang
Baca juga: Dipercaya Manjur, Warung Jamu Bang Adut di Pasar Lama Tangerang Bikin 400 Obat Kuat Dalam Sebulan
Jemput bola akan dilakukan apa bila tidak ada masyarakat yang melaporkan soal pungli tersebut.
"Ya pastinya jemput bola kalau memang masyarakat enggak mau melaporkan," ujar Komarudin.
Sebab, Komarudin khawatir jika para PKL di Pasar Lama tetap tidak berani mengungkapkan soal praktik pungli.
"Kita jemput bola pun enggak ada yang berani ngomong juga," ujar dia.
Meski demikian, Komarudin meminta PKL tidak takut melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi.
Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pedagan atau masyarakat.
Terlebih jika pungli dilakukan dengan ancaman.
Beberapa pasar di Kota Tangerang menimbulkan berbagai macam polemik di masyarakatnya.
Seperti pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Lama Tangerang dan izin operasi yang tidak jelas di Pasar Induk Tanah Tinggi.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui memang ada praktik pungli yang terjadi di Pasar Lama.
Ia tidak menampik bahwa pungli tersebut berdasarkan keluhan dari pedagang dan masyarakat sekitar.
"Kemarin dapat laporan dari masyarakat terkait pungli," kata Arief di Pokja WHTR Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, Kawasan Wisata Pasar Lama berisikan puluhan hingga seratusan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi setiap harinya di area jalan di kawasan itu.
Tak hanya PKL, ada juga pedagang yang sudah beroperasi di bangunan resmi.
Menurut Arief, Pemerintah Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Nantinya, polisi akan menangani praktik pungli di Pasar Lama.
"Timnya Kapolres sudah koordinasi. Mudah-mudahanan bisa kita tangani bersama," sambung dia.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang agar tak lagi terjadi praktik pungli di kawasan itu, Pemkot Tangerang hendak membuat regulasi khusus.
Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Dari adanya aturan soal retribusi para PKL di sana, maka tak akan ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang.
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas. Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," tegas Arief.