Cerita Kriminal
Korban Rudapaksa Sampai Dilempar ke Sungai Belum Sanggup Bicara, Kapolres: Beruntung Bisa Renang
SP (24), seorang wanita korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan oleh sopir dan kernet angkot di Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kemudian dari perusahaan juga sementara yang bersangkutan (SP) dipindahi ke staf yang enggak banyak ketemu orang karena trauma. diberikan dispensasi dulu enggak masuk kerja selama pemulihan," ucap Zain.
Baca juga: Heroik Gagalkan Wanita Akhiri Hidup, Sopir PPD Dapat Emas 5 Gram dan Penghargaan
Kronologi Kejadian
Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian berawal saat SP (24) ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).
Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).
Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.
Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin disebuah SPBU.
Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.
"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.
Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.
Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.
Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.
IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.
Baca juga: Nyawa Bayar Nyawa Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Senang Tersangka Dihukum Mati
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.
Hilang akal sehat seperti binatang, IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.