Cerita Kriminal

Terjadi Keajaiban saat SP Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir & Kernet Angkot, Polisi: Kok Bisa

Terjadi keajaiban saat wanita korban pemerkosaan sopir dan kernet angkot di Kabupaten Tangerang berinisial SP (24) dibuang ke Sungai Ciujung.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Satreskrim Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dari tersangka sopir dan kernet angkot yang merudapaksa dan nyaris menghabisi nyawa wanita muda. 

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

Baca juga: Nyawa Bayar Nyawa Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Senang Tersangka Dihukum Mati

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

Hilang akal sehat seperti binatang, IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.

Untungnya, saat tercebur ke air, SP langsung sadarkan diri dan sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.

Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku

Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved