Cerita Kriminal

Terjadi Keajaiban saat SP Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir & Kernet Angkot, Polisi: Kok Bisa

Terjadi keajaiban saat wanita korban pemerkosaan sopir dan kernet angkot di Kabupaten Tangerang berinisial SP (24) dibuang ke Sungai Ciujung.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Satreskrim Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dari tersangka sopir dan kernet angkot yang merudapaksa dan nyaris menghabisi nyawa wanita muda. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terjadi keajaiban saat wanita korban pemerkosaan sopir dan kernet angkot di Kabupaten Tangerang berinisial SP (24) dibuang ke Sungai Ciujung.

Keajaban tersebut bahkan sampai membuat Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kagum.

TONTON JUGA

Sekedar informasi sopir dan kernet angkot, berinisial IS (22) dan GG (24) tega merudapaksa SP dan merampas harta bendanya di dalam angkot jurusan Serang-Balaraja pada 20 Januari 2022.

Kedua tersangka itu lalu menganiaya SP hingga tak sadarkan diri.

Mereka lantas membuang SP ke Sungai Ciujung dari Jembatan Tiryatasa di Serang.

Beruntung, SP ternyata pandai berenang.

Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul

Ia yang tadinya pingsan, tersadar seusai terkena dinginnya air sungai, langsung berenang sekuat tenaga ke tepian.

Hal tersebut bagaikan mukjizat, lantaran SP masih bisa bertahan hidup seusai diperilakukan tak manusiawi oleh IS dan GG.

"Pada saat kena air itu tiba-tiba yang bersangkutan (SP) sadar, saya juga enggak kok bisa, yang tahu hanya korban," jelas Zain.

Baca juga: Viral Video Pengendara Mobil Fortuner Diduga Mesum di Parkiran Masjid, Ngaku Cuma Ngobrol Usai Salat

Zain mengatakan berkat kemampuan berenang SP, ia bisa bertahan meski IS dan GG melemparnya ke Sungai Ciujung, yang dikenal arusnya lumayan deras.

"Yang bersangkutan bisa renang intinya itu, kalau dia enggak bisa renang, sudah mati tenggelam. Karena sungainya agak gede, agak besar arusnya juga," sambung dia.

Ia belum bisa menggali lebih dalam soal fakta-fakta atau pun alasan SP bisa sekuat itu berenang ke tepian sungai.

Bahkan, informasi yang didapatkan, setelah korban sampai tepi sungai, dia masih bisa berdiri dan berjalan beberapa meter untuk mencari warga.

Ia bermaksud mencari warga untuk meminta pertolongan.

Baca juga: Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, Anies: Tidak Ada Efeknya pada Kemacetan Jakarta

Pasca peristiwa berat yang menimpanya, SP saat ini masih mengalami trauma berat.

"Saat ini masih trauma, namanya diperkosa dan mau dibunuh dilempar ke sungai. Korban saat ditanya masih 'ngalur ngidul' Dia masih belum jelas (omongannya), belum bisa diajak ngomong," terang Zain.

Saat ini, lanjut dia, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang masih melakukan pendampingan kepada korban.

Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang untuk penyembuhan trauma (trauma healing).

"Kemudian dari perusahaan juga sementara yang bersangkutan (SP) dipindahi ke staf yang enggak banyak ketemu orang karena trauma. diberikan dispensasi dulu enggak masuk kerja selama pemulihan," ucap Zain.

Baca juga: Heroik Gagalkan Wanita Akhiri Hidup, Sopir PPD Dapat Emas 5 Gram dan Penghargaan

Kronologi Kejadian

Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian berawal saat SP ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).

Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS  dan kernetnya GG.

Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.

Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin disebuah SPBU.

Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.

Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.

Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

Baca juga: Nyawa Bayar Nyawa Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Senang Tersangka Dihukum Mati

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

Hilang akal sehat seperti binatang, IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.

Untungnya, saat tercebur ke air, SP langsung sadarkan diri dan sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.

Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku

Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved