UU IKN Dinilai Terburu-buru, Pengamat: Bukan Pindah Rumah Semata

Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menyebutkan bahwa UU mengenai IKN sangat penting untuk dipersiapkan. Ini penjelasannya.

Tangkap layar Youtube
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menyebutkan bahwa undang-undang mengenai Ibu Kota Negara (IKN) sangat penting untuk dipersiapkan.

Pasalnya, tanpa undang-undang pemerintah tak dapat melangkah jauh. 

Namun, RUU IKN seharusnya tidak dilakukan dengan terburu-buru.

Dia mengingatkan, IKN ini harus dilihat sebagai sesuatu yang strategis. Jangan sampai dengan mengejar formal pembentukan UU namun akan menimbulkan persoalan yang nantinya di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Radianpun menambahkan jika memang IKN itu penting maka akan banyak aturan yang diubah, bukan hanya sebatas membuat UU IKN saja, namun termasuk di antaranya kedudukan orang yang menjabat untuk mengurus IKN.

Baca juga: Anies Baswedan: Pintu Gerbang Internasional Tetap di Jakarta Meski IKN Pindah ke Kalimantan

Baca juga: PKS DKI Sebut Pemindahan IKN Rugikan UMKM Jakarta, Katering Rekanan Kementerian Bisa Putus

Selain dewannya, juga status pihak keamanan di IKN itu sendiri, bahkan yang terpenting nantinya bagaimana dengan daftar pemilih di wilayah IKN untuk mengikuti Pemilu.

“Karena ini bukan pindah rumah semata, tapi memindahkan objek vital negara,” kata Radian yang juga akademisi dari Universitas Trisakti itu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara Indonesia.

Beberapa alasan menjadi pertimbangan dari pemindahan ibu kota tersebut, salah satunya adalah karena minimnya risiko bencana alam di wilayah Kalimantan Timur. Tetapi alasan tersebut menjadi pertanyaan, saat Desember 2021 wilayah tersebut terlanda musibah banjir.

Persoalan lain mencuat saat DPR mengeluarkan Naskah Akademik RUU IKN dan menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Dalam Naskah Akademik tersebut tidak dicantumkannya referensi dari akademisi Indonesia, serta kajian landasan yang belum jelas.

Terkait  soal sumber pendanaan, Director of Public Affairs Praxis yang juga Pengamat Kebijakan Public IndiGo NetWork Sofyan Herbowo menyatakan masih ada aspek krusial lanjutan yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah siapa yang menerima manfaat paling banyak dari proyek Nusantara ini.

“Kita tahu persoalan desentralisasi fiskal terutama untuk stimulan perkembangan ekonomi di Indonesia timur adalah salah satu persoalan klasik yang belum bisa diselesaikan. Salah satu tujuan IKN adalah untuk menyelesaikan ketimpangan ini. Namun, jangan lupa, akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya harus baik. Sebagaimana sudah banyak dikritik, IKN banyak memiliki persoalan terkait akuntabilitas dan transparansi. Jangan sampai IKN dipaksakan seperti Omnibus Law. Kalau Pemerintah pusat tidak bisa memberi contoh yang baik, maka implementasi di daerah akan buruk”, ujar Sofyan.

Selain persoalan akuntabilitas dan transparansi, di tahap perencanaan dan implementasi, Sofyan juga mengingatkan pentingnya menghitung externality cost.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved