Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Protokol Kesehatan, 6.823 Perusahaan di Jakarta Telah Ditutup Sementara
Sebanyak 6.823 perusahaan di DKI Jakarta telah ditutup sementara imbas pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 6.823 perusahaan di DKI Jakarta telah ditutup sementara imbas pelanggaran protokol kesehatan, sejak tahun 2020 lalu.
Hal ini berdasarkan data monitoring yang dibagikan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.
Dalam data tersebut, monitoring ke perusahaan sudah dilakukan sejak penerapan peraturan pembatasan pertama kali dilakukan atau di tahun 2020.
"Intinya gini, apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan kadisnaker, SK nya tetap akan dilakukan monitoring. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Bakal Sidak Keliling Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2022
Berdasar data tersebut, tercatat ada 6.823 perusahaan yang telah ditutup sementara.
Dari jumlah tersebut, lima diantaranya mendapatkan denda.

"Sejak April 2020 sampai hari ini terdapat 17.523 perusahaan yang disidak. Hasilnya ada 6.823 perusahaan telah ditutup sementara," ungkap Andri Yansah.