Tahun Baru 2022

Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Bakal Sidak Keliling Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2022

Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) keliling saat Malam Tahun Baru 2022.

Pixabay
Ilustrasi kembang api tahun baru. Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) keliling saat Malam Tahun Baru 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) keliling saat Malam Tahun Baru 2022.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat saat malam tahun baru atau 31 Desember 2021.

"Bahkan kita akan melakukan sidak keliling. Polda Metro Jaya akan membuat kebijakan jalan-jalan yang biasa terjadi kerumunan. Itu nanti akan ditutup seperti tahun-tahun sebelumnya dalam rangka mengurangi interaksi, mobilitas dan agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (30/12/2021).

Sidak ini juga dilakukan lantaran regulasi menyoal aturan malam pergantian tahun ini sudah diinformasikan kepada warga sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Kafe-Bar hingga Hotel Gelar Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Sehingga pada esok hari, Pemprov DKI beserta jajaran bakal turun ke jalan dan memastikan warga mematuhi aturan yang ada.

"Kemudian juga kami tetap meminta tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sudah disampaikan memasuki tahun baru tidak boleh ada kegiatan kembang api, tidak boleh ada kegiatan arak-arakan, bahkan tidak boleh ada kegiatan malam tahun baru, tidak ada konser, tidak ada musik seperti tahun-tahun sebelumnya ketika sebelum ada pandemi," paparnya.

Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan melakukan pembatasan mobilitas warga saat malam pergantian tahun.

Hal ini disampaikannya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

"Ada pembatasan mobilitas (saat malam tahun baru) dalam bentuk crowd free night. Kita mulai pukul 22.00 WIB," ucapnya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Petakan 3 Titik Rawan Kerumunan di Malam Tahun Baru 2022

Nantinya, crowd free night ini akan dilaksanakan di 10 titik keramaian di ibu kota, seperti di Sudirman-Thamrin; Kemang; dan Bulungan Barito.

Kemudian, Senopati-Gunawarman-SCBD; Asia Afrika; Kota Tua; Banjir Kanal Timur; Kemayoran; Kelapa Gading; serta Monas.

Fadil menyebut, kebijakan ini dibuat sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa memicu kerumunan.

"Kami mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, seperti alun-alun harus kosong," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved