Tahun Baru 2022
Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Bakal Sidak Keliling Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2022
Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) keliling saat Malam Tahun Baru 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat saat malam tahun baru.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang mal atau pusat perbelanjaan menggelar acara old and new year dan membatasi jam operasional hanya sampai 22.00 WIB.
Kemudian, seluruh taman kota di ibu kota juga akan ditutup pada periode 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Jam operasional sejumlah tempat wisata pun dibatasi, seperti Ancol yang hanya buka hingga 14.00 WIB.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
Serta meminta masyarakat mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Fadil Imran pun meminta seluruh warga Jakarta mematuhi aturan yang sudah dibuat Gubernur Anies Baswedan ini.
"Di Kepgub sudah diatur jam operasional (mal hingga tempat wisata). Intinya nanti ada pengendalian mobilitas," tuturnya.