Randa Septian Tertangkap Saat Coba Ganja di Bali, Simak Profil Artis Ganteng-ganteng Serigala
Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis FTV Randa Septian (28) terkait ganja. Simak profil artis Ganteng-ganteng Serigala.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis FTV Randa Septian (28) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Randi baru pertama kali menggunakan ganja. Ia berniat mencoba ganja saat berlibur di Bali.
Diketahui, Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar.
Dalam pemeriksaan, Randa pun mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja.
Sementara rekannya AA (31), sudah mengkonsumsi ganja sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),"Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Berakhir di Bui, Kurir Ganja di Depok Terima Bayaran Segini Tiap Kirim 1 Kg
Baca juga: Karir Kurir Narkotika Berakhir di Tangan Polisi Depok, Ganja Seberat 17 Kg Diamankan
Randa diamankan polisi saat berada di sebuah hotel kawasan Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 7 Januari 2022 pukul 20.00 wita.
Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handphone iPhone.

"Inisialnya R, seorang artis sinetron FTV, ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.
Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat mencari lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di kamar hotel dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp300.000 di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat itu, tersangka mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan RS dan AA di kamar hotel.
Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.