Derai Air Mata Pedagang Kaki Lima Pasar Lama Tangerang: Berasa Naik Roller Coaster

Pedagang di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang lagi-lagi harus menitikkan air mata gara-gara kebijakan pemerintah setempat. Ini penyebabnya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang yang ditutup dari 2 sampai 7 Februari 2022 untuk penataan ulang oleh PT TNG, Kamis (3/2/2022). 

Sebagaimana diketahui, Pasar Lama Tangerang bakal ditutup selama lima hari, mulai 2 sampai 7 Februari 2022.

Penutupan dilakukan karena kawasan itu hendak ditata ulang oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang

Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk menata ulang Pasar Lama.

"Intinya dari tanggal 2-7 Februari 2022 itu nanti tim akan membuat tempat PKL nantinya akan berdagang. Misal, di jalannya itu akan dilakukan pengecatan permanen, di mana di dalamnya nanti terdapat pedagang yang akan diatur," jelas Edi saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Selama tanggal 2-7 Feburari 2022, para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama dilarang berjualan.

Namun, PT TNG menyatakan tidak akan menyediakan lokasi sementara untuk PKL berjualan selama penataan ulang Pasar Lama.

Gapura yang menjadi ikon Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang roboh terhempas hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (23/12/2021).
Gapura yang menjadi ikon Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang roboh terhempas hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Kita ini kan cuma menata saja, tidak merelokasi. Waktunya enggak lama cuma lima hari untuk kita tata ulang, bersabar saja," ucap Edi.

Menurut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan berkait penataan ulang itu kepada para PKL di Pasar Lama.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang juga dikatakan sudah memberikan sosialiasi perihal tersebut.

Bila sudah selesai ditata, para PKL Pasar Lama Tangerang akan diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah setempat.

Edi mengatakan, besaran retribusi itu belum ditentukan.

"Sebenarnya kalau tarif, ini belum diputuskan," sambungnya.

Namun, Edi memperkirakan bahwa besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30 ribu per hari.

Tapi tidak menutup kemungkinan kalau biasa retribusi akan dilakukan perbulan.

Besaran retribusi itu nantinya akan disepakati oleh PT TNG bersama dengan DPRD Kota Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved