Simak Peraturan Baru Pasar Lama Tangerang, Motor Bakal Dilarang Masuk
Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan beberapa aturan baru di kawasan Pasar Lama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kisaran Rp 30 ribu tiap pedagang per malam, atau kalau misal dibuat bulanan. Pokoknya nanti ada aturannya," tutur Edi.
Edi menyatakan, besaran retribusi juga bakal tergantung dari berapa besar lapak yang dimiliki tiap PKL.
Contoh, PKL memiliki lebar lima meter, sedangkan lapak yang disediakan berukuran 2 x 1,5 meter, maka PKL tersebut membayar dua kali lipat.
"Misal kita buatkan ukuran lapak 2x1,5 meter. Kalau dia lebarnya 5 meter, dihitungnya dua," jelas Edi.
Para PKL nantinya akan membayar retribusi melalui cara transfer ke rekening PT TNG.
Sistem tersebut untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di Pasar Lama Tangerang.
"Kontribusi untuk pedagang pastinya kan resmi. Pedagang juga membayar langsung ke rekening perusahaan, dalam hal ini rekening PT TNG," pungkasnya.
Pedagang di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang lagi-lagi harus menitikan air mata gara-gara kebijakan pemerintah setempat.
Usut punya usut, Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara kawasan Pasar Lama.
Tempat yang biasa jadi lahan pekerjaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut ditutup sampai tanggal 7 Februari 2022.
Alasannya, PT TNG selaku BUMD pengelola Pasar Lama Tangerang akan melakukan tata ulang lokasi tersebut.
Seorang pedagang es di Pasar Lama Tangerang, Iis, mengaku sedih berkepanjangan ketika tempat berjualannya harus ditutup sementara.
"Begitu denger pengumumannya dari pengelola malam itu saya langsung nangis," ujar Iis yang memang seorang orang tua tunggal, Kamis (3/2/2022).
"Kayak roller coaster dibikin naik turun rakyat kecil," tambah dia lagi.
Sambil mengangkut beberapa barang dagangannya, Iis mengaku sumber pendapatannya hanya dari berjualan di Pasar Lama.