Pembelajaran Tatap Muka
Bantah Usulan Anies Soal PTM Ditolak Luhut, Wagub DKI: Masa Mau Semua Dipenuhi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patri membantah usulan Gubernur Anies Baswedan ditolak pemerintah pusat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah usulan Gubernur Anies Baswedan ditolak pemerintah pusat.
Diketahui, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di DKI telah menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai hari ini, Jumat (4/2/2022).
Meski sebelumnya Anies Baswedan mengusulkan adanya penghentian PTM terbatas selama satu bulan, namun hasil akhirnya justru PTM terbatas hanya dipangkas oleh Kemendikbudristek menjadi 50 persen dari rombongan belajar.
"Ya bukan ditolak ini kan diskusi kamu di rumah sama orangtua mintanya banyak, masa mau semua dipenuhi. Ya bertahap yah. Ada tahapan-tahapannya ada diskusi semua ada plus minus yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama dan kami patuh dan taat," katanya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.
Kendati begitu, Politisi Gerindra ini mengatakan telah mengupayakan penghentian PTM semenetara karena melihat kasus Covid-19 yang melonjak di Ibu Kota.
Baca juga: PTM 50 Persen di Jakarta Berlangsung Hari Ini, Wagub DKI: Kita Akan Coba Dulu
"Seperti yang disampaikan rapat kami kemarin sudah diputuskan di internal Kami mengusulkan PTM 100 persen itu awalnya selama sebulan berubah menjadi PJJ."
"Namun demikian hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan kami sudah bersurat juga komunikasikan juga diputuskan 50 persen," ucapnya.

Usulan Anies Ditolak Kemendikbudristek
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Baca juga: Bantah Usulan Anies Ditolak, Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).
Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.
Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya.

Suharti menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan boleh tidaknya anak mengikuti PTM.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.
Anak buah Menteri Nadiem Makarim ini menyebut, kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 31 Januari 2021 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap mengawasi protokol kesehatan dan menghentikan sementara PTM Terbatas bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Hentikan Sementara PTM, Politisi Nasdem Harap Usulan Anies ke Luhut Diterima
Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Sehingga dalam satu bulan ke depan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimungkinkan bakal berganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kendati begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Nah ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya, kita akan sampaikan bagaimana hasilnya."
"Tapi kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan)."
"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100% pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja."
"Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," pungkasnya.
Baca juga: DKI Bersama 2 Provinsi Ini Jadi Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Jumlah Kasus Aktif Capai 115.275
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI tetap bersikeras menggelar PTM terbatas meski kasus aktif sudah teridentifikasi di sekolah.
SKB 4 Menteri selalu menjadi alasan utama kebijakan PTM terbatas masih dilakukan.
Padahal, Pemprov DKI telah menerima laporan 90 telah ditutup sementara lantaran lebih dari 100 warga sekolah terpapar Covid-19. (*)