Antisipasi Virus Corona di DKI

Bantah Usulan Anies Ditolak, Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kemendikbudristek.

Tribunnews/Jeprima
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah PTM terbatas menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan ditolak Kemendikbudristek.

Pasalnya, Kemendikbudristek  hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Terkait hal ini, Disdik DKI Jakarta pun melakukan rapat kordinasi dan hasilnya diputuskan jalannya PTM bakal mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Jadi gini, pertama saya ikuti rapim diarahkan dengan pimpinan dinas pendidikan InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50% dari rombongan belajar," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Secara otomatis, kegiatan belajar akan kembali menggunakan metode blended learning.

Sehingga 50 persen siswa bakal melakukan PTM terbatas dan sisanya melakukan PJJ.

Baca juga: Dinkes DKI Identifikasi Temuan Kasus Positif Covid-19 di 190 Sekolah

Kendati begitu, ia tidak menyimpulkan  usulan Anies yang ditolak oleh Kemendikbudristek.

Menurutnya, kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen juga pernah diambil oleh pihak Pemprov DKI sedari tahun 2021 lalu.

Sehingga hal ini membuktikan Pemprov DKI konsisten dalam menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak. Kan diterima tidak semuanya. Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya dki sangat menyeleraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.

Baca juga: Positid Covid-19 Tanpa Gejala, 3 Pegawai Kelurahan Bangka Jalani Isolasi Mandiri

PTM di DKI Tak Jadi Dihentikan Sebulan

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved