Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Kasus Pungli dan Pemerasan

Kejati Banten resmi menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pungli kepada perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi tersangka - Kejati Banten resmi menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pungli kepada perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pungli kepada perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022).

QAB sendiri adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pemerasan terhadap dua perusahaan jasa kurir di bandar udara terbesar di Indonesia itu.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik telah memeriksa QAB di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," ujar Darma dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Berkedok Cairan Kimia, Sabu Cair Asal Meksiko Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta

QAB disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001

UU itu tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

Kata Darma, QAB berperan sebagai pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan.

Untuk sementara, perusahaan jasa kurir yang dirugikan berjumlah dua.

QAB ini menyalahgunakan jabatannya sebagai kabid untuk memeras perusahaan tersebut.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) memeras terhadap jasa titipan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain," sambung Darma.

Baca juga: Bawa Pesawat Kargo Ilegal dari China, 2 Kru Diperiksa Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeruduk Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/1/2022).

Dalam penyelidikan, Kejati Banten menyita beberapa barang yang akan dilakukan penyelidikan.

Barang yang disita adalah uang Rp 1.169.900.000 dan satu koper berisi dokumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved