Antisipasi Virus Corona di Tangerang

BOR 42 Persen Buat Tangerang Berlakukan Kembali PPKM Level 3, Walkot: Bukan untuk Menyengsarakan

Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan PPKM level 3 seiring meroketnya kasus Covid-19. Ini penjelasan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah ketika ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksin booster di Puskesmas Panunggangan Barat, Cibodas, Rabu (12/1/2022). 

"Sekarang kita persiapkan SMP 30, sudah siap nanti kalau yg ini penuh kita buka SMP 30 kapasitas 196," beber Arief.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali naik menjadi level 3 PPKM.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi ini bukan akibat tingginya kasus," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Naiknya level PPKM daerah daerah tersebut kata Luhut sebagian karena rendahnya tracing. Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di Rumah Sakit.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," katanya.

Pemerintah menaikan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebut diantaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Kendati demikian, aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Penyesuaian tersebut diantaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Catatannya, 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Maksimal pengunjung 60 persen dari total kapasitas.

Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan, untuk mal dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," kata Luhur.

Sementara, untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

Terakhir, kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved