Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Naik PPKM Level 3, Simak di Sini Aturan Lengkapnya

Mulai 8 Februari 2022 ini, DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 hingga sepekan ke depan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 8 Februari 2022 ini, DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 hingga sepekan ke depan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa seluruh kawasan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mengalami pengetatan menjadi PPKM Level 3.

Tak hanya itu, kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat juga akan berstatus PPKM Level 3.l hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Penerapan PPKM Level 3 juga berlaku untuk Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: 2 Anggota DPRD DKI Terpapar Covid-19, Rapat Paripurna Digelar Terbatas

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan nonpenanganan karantina; dan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved