Formula E

Pimpin Interpelasi Anies soal Formula E, Besok Justru Ketua DPRD DKI Diperiksa Badan Kehormatan

Menurut August, Badan Kehormatan belum bisa memastikan klarifikasi terhadap Pras akan bersifat terbuka atau tertutup.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Pemanggilan ini menyusul Pras yang diduga melakukan  pelanggaran pelaksanaan paripurna terkait interpelasi Formula E.

  

  

"Rencananya besok," kata anggota BK DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, Selasa (8/2/2022).

Saat ini, rencana tersebut diakui Politisi PSI masih dalam pembahasan.

Baca juga: Sentil Gubernur Anies, Ketua DPRD DKI Ungkap Rp560 Miliar Duit Formula E Lari ke Luar Negeri

Menurut August, Badan Kehormatan belum bisa memastikan klarifikasi terhadap Pras akan bersifat terbuka atau tertutup.

Sebab, beberapa waktu lalu, Pras sempat meminta pemanggilannya ke BK dilakukan secara terbuka. Namun, sejauh ini masih dikaji oleh pihak internal BK.

"Sekarang pembahasan persiapan pemanggilan. Ini lagi dibahas (terkait sidang terbuka atau tertutup)," jelasnya.

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD DKI Sambangi KPK Bawa Sebundel Dokumen APBD Terkait Formula E

   
Ketua DPRD DKI: Saya Disandera

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal  interpelasi Anies, Selasa (28/9/2021)
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Anies, Selasa (28/9/2021) (Dionisius Arya Bima Suci/ Tribun Jakarta)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini batal dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Politisi PDIP ini pun merasa tersandera lantaran dugaan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dirinya tak kunjung diproses.

"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ucapnya saat ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Prasetyo pun menyindir BK DPRD DKI Jakarta yang dinilainya dalam memproses laporan tersebut.

Baca juga: Penyebaran Omicron Meningkat, Kapolri Imbau Lansia di Bekasi Segera Vaksinasi Covid-19 Booster

Adapun laporan dilayangkan oleh 7 fraksi yang menolak interpelasi Formula E, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Laporan dilayangkan setelah Prasetyo menggelar rapat paripurna soal interpelasi Formula E pada 2021 lalu.

Walau sudah lama dilaporkan, namun BK tak kunjung memanggil Prasetyo.

"Kalau saya sih gentlemen aja, sudah berani melaporkan, berani juga dong panggil saya. Mungkin mereka penakut semua kali," ujarnya.

Baca juga: PDIP: 80 Persen Anggaran JIS dari Jokowi, Anies Gunting Pita, Gubernur Selanjutnya Cicil Utang

Ia pun menantang agar BK segera memanggil dirinya agar Prasetyo bisa segera memberikan klarifikasi terkait rapat paripurna interpelasi tersebut.

Pasalnya, ia menilai apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai dengan tata tertib DPRD DKI.

"Saya benar, saya melaksanakan (rapat paripurna) berdasarkan UU, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?," kata Prasetyo penuh tanya.

Terpisah, Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo akan dilakukan minggu depan.

"Tidak ada rencana (pemanggilan) hari ini, rencananya pekan depan (Prasetyo dipanggil BK)," ucapnya saat dikonfirmasi. 

Baca juga: PDIP Ngotot Interpelasi Meski Muncul Sinyal Jokowi Dukung Formula E: Anies Tabrak Aturan

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dipanggil Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (26/1/2022) besok.

Pemanggilan ini lantaran Pras diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan paripurna terkait interpelasi Formula 

"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu loh," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (25/1/2022).

Politisi PDIP ini mengaku telah menantikan sejak lama pemanggilan tersebut. 

Sebab, dengan begitu ia dapat menjelaskan secara terang benderang mengenai pelaksanaan paripurna interpelasi yang dianggap ilegal.

Adapun pemanggilan ini dimintanya untuk dilakukan secara terbuka.

"Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," lanjutnya.

Pemanggilan tersebut menjadi satu diantara poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Di mana, rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta pada 28 September 2021 lalu.

Tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem menilai Pras melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.

Terkait hal ini, Pras menegaskan tidak akan menghindar dari panggilan BK.

"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved