Cerita Kriminal

Terkuak Beragam Alasan Buat Cabuli Belasan Bocah di Tangerang, Pelakunya Guru SD Sampai Guru Agama

Terkuak beragam alasan pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Terkuak beragam alasan pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak beragam alasan pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Pelaku pencabulan yang ditangkap Polresta Tangerang berjumlah 7 orang.

Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda dan memiliki motif yang mendasari pencabulan.

Pelaku ada yang berstatus guru SD, guru agama sampai buruh tani.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan para pelaku tersebut mengiming-imingi korban dengan modus memberikan hadiah agar mau mengikuti keinginannya.

Selain itu, para pelaku juga mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku

Baca juga: Ritual Kakek Cabul Berusia 80 Tahun Gendong Bocah Tetangga Lalu Mandikan Pakai Abu

"Motif pelaku tertarik terhadap anak kecil ini karena mempunyai kelainan seksual dan pelaku mengaku sering menonton film porno," katanya.

Lalu untuk pelaku berinisial A, yang merupakan seorang buruh tani, tega menyetubuhi puterinya hingga hamil dengan modus mengancam dan membelikan mainan.

"Untuk pelaku AS ini adalah ayah kandung tega menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun hingga hamil, ia mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya kepada ibu kandung korban ataupun orangain," terangnya.

Konfrensi pers Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap 12 bocah dibawah umur.
Konfrensi pers Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap 12 bocah dibawah umur. (Tribun Tangerang)

Diketahui, dua dari tujuh pelaku tersebut merupakan guru ngaji dan juga seorang guru Pendidikan Agama Islam, yakni AA (24) dan IFM (20), serta lima pelaku lainnya berinisial EK (31), A (44), BRP (19), S (48), AS (19).

"Dari 10 laporan polisi yang ada pada kami terkait pencabulan terhadap bocah dibawah umur, 7 pelaku diantaranya berhasil kami ungkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

"Dari tersangka yang berhasil kami amankan tersebut dua pelaku diantaranya adalah guru ngaji dan guru SD yang mengajar pada bidang studi agama Islam," imbuhnya.

Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul

Para tersangka tersebut diringkus pada lokasi berbeda serta modus dan status kesehariannya juga berbagai macam.

"Jumlah korbannya mencapai 12 orang, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan, dengan modus yang berbeda yang dialami para korban," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka itu adalah sejumlah pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban laki dan perempuan serta sebuah telepon seluler.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved