Kasus Briptu Christy Ingatkan Kembali Norman Kamaru, Polisi Goyang India yang Sempat Ngartis Sesaat

Kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ingatkan kembali kepada sosok Norman Kamaru, si polisi goyang India yang sempat ngartis sesaat.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Briptu Christy dan Norman Kamaru. Apakah Briptu Christy akan bernasib sama seperti Norman Kamaru yang juga melakukan desersi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ingatkan kembali kepada sosok Norman Kamaru, si polisi goyang India yang sempat ngartis sesaat.

Nama Briptu Christy saat ini tengah menjadi sorotan atas perilakunya kabur dari tugas sejak November 2021.

Dicari dari Manado sampai ke Kendari, Briptu Christy akhirnya tertangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ini polwan yang berdinas di Polrestas Manado itu sedang menjalani proses etik oleh Propam Sulawesi Utara atas apa yang dilakukannya. 

Sedangkan Norman Kamaru adalah seorang pecatan polisi yang pada tahun 2011 silam sempat begitu viral melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya.

Baca juga: Viral Kasus Briptu Christy Serupa Norman Kamaru, Begini Nasib Mantan Polisi Joget India Itu

Saat membuat video itu, Norman Kamaru sedang piket di kesatuannya.

Adapun Norman Kamaru merupakan seorang polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Gorontalo.

Namun godaan menjadi artis membuat Norman Kamaru kerap bolos dari tugas hingga akhirnya dia melakukan desersi.

Kolase Foto Briptu Christy dan Grandkemang Hotel.
Kolase Foto Briptu Christy dan Grandkemang Hotel. (Facebook Briptu Christy dan Grandkemang Hotel)

Pelanggaran Norman Kamaru itu berujung padan pemecatan dirinya berdasarkan sidang etik, profesi, dan displin Polda Gorontalo, pada Selasa (6/12/2011).

Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Gorontalo itu, Norman dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja.
Sementara, Norman sudah 84 hari tak bertugas tanpa alasan.

"Keputusannya, Norman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, kala itu, AKBP Lisma Dunggio seperti dilansir Tribunnews.

Baca juga: Bilang Suami ingin Healing, Terungkap Briptu Christy Bersama Seorang Pria di Hotel Grandkemang

PTDH adalah hukuman yang paling berat yang diterima seorang polisi.

Sebelum dipecat, pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya.

Namun, tawaran itu ditolak.

Sayangnya, keputusan Norman Kamaru memilih jalur artis dibanding tetap mengabdi sebagai anggota Polri nampaknya kurang tepat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved