Viral di Media Sosial
Viral Kasus Briptu Christy Serupa Norman Kamaru, Begini Nasib Mantan 'Polisi Joget India' Itu
Kasus Briptu Christy sudah pernah terjadi sebelumnya, dan tidak kalah viral di media sosial.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Briptu Christy sudah pernah terjadi sebelumnya, dan tidak kalah viral di media sosial.
Pelakunya tidak lain adalah pria yang dulu juga berpangkat Briptu, ialah Norman Kamaru.
Keduanya melakukan desersi, pengingkaran tugas atau jabatan tanpa izin ke institusi.
Seperti diketahui, Norman Kamaru yang terkenal lewat joget sambil lipsync lagu India itu dipecat dari kepolisian.
Terungkap kini kabar terbaru dari sang mantan polisi artis yang kini telah dipecat dari kepolisian itu.
Baca juga: Drama Penangkapan Briptu Christy di Hotel Kemang, Ketika Anggota Polisi Dibelokkan ke Meja Biliar
Kini, apakah Briptu Christy akan bernasib sama, yakni berujung pemecatan.
Briptu Christy sendiri kini telah diterbangkan dari Jakarta menuju Manado untuk menjalani proses sidang etik di Polda Sulawesi Utara.
Briptu Christy sendiri merupakan polwan yang berdinas di Polresta Manado.

Briptu Christy dinyatakan sudah tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Dia akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Kasus Briptu Christy sendiri mengingatkan akan sosok Norman Kamaru yang juga pernah melakukan serupa.
Norman Kamaru adalah seorang pecatan polisi yang pada tahun 2011 silam sempat begitu viral melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya.
Saat membuat video itu, Norman Kamaru sedang piket di kesatuannya.
Baca juga: Sama-sama Desersi, Akankah Briptu Cristy Bakal Bernasib Seperti Norman Kamaru?
Adapun Norman Kamaru merupakan seorang polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Gorontalo.