Benda Ini Diduga Jadi Alat Aniaya Tahanan Hingga Menjemput Maut di Kerangkeng Bupati Langkat
Benda ini diduga kuat menjadi alat penganiaya tahanan hingga menjemput maut di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada 64 saksi soal kuburan yang diduga dulunya merupakn korban penyiksaan di kerangkeng milik Terbit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.
“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” jelas Panca.
Penjelasan Terbit Rencana Soal Kerangkeng
Lalu di tempat lain, pada Senin (7/2/2022), Komnas HAM juga memeriksa Terbit di Gedung Merah Putih terkait kerangkeng manusia yang dimilikinya.
Dikutip dari Kompas.com, Terbit mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut sengaja didirikannya untuk membina para pecandu narkoba.
Selain itu, ia juga menganggap tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu karena tempai itu terbuka dan diketahui banyak pihak.
“Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” katanya.
“Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan,” imbuh Terbit.
Terbit juga menambahkan, pembuatan ruang tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat setepat.
Dirinya juga menganggap, tokoh masyarakat seperti dirinya dirasa perlu membantu membuat tempat pembinaan bagi pecandu narkoba.
“Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba.”

“Sifatnya membantut warga di sana, ini permintaan masyarakat,” katanya.
Mengenai adanya penghuni yang meninggal, Terbit mengakui hal tersebut.
Namun menurutnya tidak ada tindakan penyiksaan terkait pembinaan tersebut.