Kafe Veneta di Gatot Subroto Disegel Imbas Langgar PPKM, Polisi Duga Ada Kesengajaan
Polisi menyegel kafe Veneta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyegel Kafe Veneta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Penyegelan itu dilakukan setelah polisi beserta TNI dan Satpol PP menemukan pelanggaran PPKM di kafe tersebut.
"Kami bersama tim gabungan dari TNI, kemudian dari Satpol PP, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Budhi menjelaskan, Kafe Veneta diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kita duga ini ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menyegel Second Floor Bar di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Bar Big Brother Kemang Gara-gara Langgar Jam Operasional
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, petugas masih menemukan pengunjung di Second Floor Bar Kemang pada Selasa (8/2/2022) pukul 00.20 WIB.
"Pelanggaran jam operasional, buka di atas pukul 00.00," kata Mukti dalam keterangannya.
Mukti menjelaskan, polisi melakukan tes swab antigen secara acak kepada 13 pengunjung di Second Floor Bar Kemang.
"Juga dilakukan tes urine kepada 13 pengunjung itu dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba," ujar dia.
Baca juga: Sampai TNI, Polisi dan Satpol PP Turun, Segel Bangunan Perumahan Tanpa IMB di Bedahan Depok
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," tambahnya.
Penyegelan juga dilakukan di tiga bar lainnya di Jakarta Selatan. Ketiga bar itu adalah Odin Senopati, Dronk Kemang, dan Code in W Home Senopati.
Sehari setelah penyegelan itu, Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tiga bar tersebut.

Odin Senopati ditutup 7x24 jam, Code in W Home Senopati ditutup 3x24 jam, sedangkan Dronk Kemang disanksi penutupan sementara 7x24 jam dan denda Rp 50 juta.
Sanksi itu diberikan setelah bar tersebut melanggar aturan jam operasional.
"Untuk penutupan sementara di tempat usaha ODIN selama 7x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Ujang, ODIN Senopati sudah dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sanksi yang diberikan yaitu penutupan 7x24 jam.
"Dari input data Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran yang kedua kali," ungkap dia.
Baca juga: Alasan Satpol PP Segel Kafe di Pasar Rebo Setelah Gelar Nobar Final Piala AFF 2020
Sebelumnya, 3 bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan jam operasional.
Ketiga bar tersebut yaitu ODIN di Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pengunjung di ODIN hingga pukul 00.20 WIB.
"Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05," kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, lanjut Mukti, polisi juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50.
"Petugas melakukan penyegelan berupa police line," ujar dia.
Polisi sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru.
Kedua bar tersebut telah mematuhi aturan PPKM dengan tutup di bawah pukul 24.00.