Polisi Periksa Karyawan hingga Supervisor Kafe Veneta, Terancam Hukuman Penjara

Penyidik Polres Metro Jaksel akan memeriksa karyawan hingga supervisor Kafe Veneta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ini ancaman hukumannya.

Tayang:
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi Penyegelan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa karyawan hingga supervisor Kafe Veneta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Penyegelan juga dilakukan di tiga bar lainnya di Jakarta Selatan. Ketiga bar itu adalah Odin Senopati, Dronk Kemang, dan Code in W Home Senopati.

Sehari setelah penyegelan itu, Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tiga bar tersebut.

Odin Senopati ditutup 7x24 jam, Code in W Home Senopati ditutup 3x24 jam, sedangkan Dronk Kemang disanksi penutupan sementara 7x24 jam dan denda Rp 50 juta.

Sanksi itu diberikan setelah bar tersebut melanggar aturan jam operasional. 

"Untuk penutupan sementara di tempat usaha ODIN selama 7x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Ujang, ODIN Senopati sudah dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sanksi yang diberikan yaitu penutupan 7x24 jam.

"Dari input data Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran yang kedua kali," ungkap dia.

Sebelumnya, 3 bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan jam operasional.

Ketiga bar tersebut yaitu ODIN di Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pengunjung di ODIN hingga pukul 00.20 WIB.

"Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05," kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, lanjut Mukti, polisi juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50.

"Petugas melakukan penyegelan berupa police line," ujar dia.

Polisi sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru.

Kedua bar tersebut telah mematuhi aturan PPKM dengan tutup di bawah pukul 24.00.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved