Seleksi Pendidikan Profesi Guru PPG 2022 Dibuka Sampai 23 Februari, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Dibuka sampai 23 Februari 2022, seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022, catat syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi guru memberikan pembelajaran daring ke siswa pada masa pandemi Covid-19 

Selain beberapa ketentuan di atas, Kemendikbud Ristek juga telah menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022:

PPG 2022 telah dibuka, buruan daftar!
PPG 2022 telah dibuka, buruan daftar! (ppg.kemdikbud.go.id)

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Syarat Peserta PPG

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved