Cerita Kriminal

Dewan Pers Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Pejabat di Tangsel

Dewan pers angkat bicara soal penghentian kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabar6.com, Yudi Wiabowo oleh Entol Wiwi Martawijaya.

Shutterstock Via Tribunnews.com
Ilustrasi Wartawan 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Dewan pers angkat bicara soal penghentian kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabar6.com, Yudi Wiabowo oleh Entol Wiwi Martawijaya yang pada kasus itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau kadispora Tangerang Selatan (Tangsel).

Polres Tangsel menghentikan kasus dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyesalkan cara penanganan kasus dugaan intimidasai wartawan yang tidak melibatkan Dewan Pers.

Pasalnya, terkait kasus yang melibatkan insan media, Kapolri sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers.

"Ketika ditelepon Ketua PWI Tangsel mengenai adanya penghentian kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan, saya mengatakan semestinya Polres Tangsel menangani kasus ini dengan berpedoman pada MoU Kapolri dan Dewan Pers," ujar Hendry melalui pernyataan tertulis, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Diduga Intimidasi Wartawan, Polisi Periksa Kadispora Tangsel Selama Dua Jam, Berondong 20 Pertanyaan

Dia menuturkan, apabila ada pengaduan terkait karya jurnalistik atau kegiatan jurnalistik, maka pihak kepolisian semestinya meminta keterangan dari ahli pers Dewan Pers.

Setelah diserahkan ke Dewan Pers, maka akan dilakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi.

Lalu pihaknya memutuskan apakah itu termasuk dalam kategori intimidasi ataupun penghalang-halangan kegiatan jurnalistik atau tidak.

"Bila tidak, akan diputuskan tidak. Kalau iya, maka pengadu dapat meneruskan penyelesaian sesuai dengan Pasal 18 ayat 1," jelas Hendry.

Menurutnya, jika polisi menghentikan kasus secara sepihak, apalagi wartawan yang mengadukan menyebut dia tidak diundang hadir dalam gelar perkara, maka masyarakat pers dapat menganggap polisi berpihak pada oknum ASN yang diadukan.

Tangkapan gambar Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya dengan wartawan Kabar6 Yudi Wibowo di pelataran Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Selasa (22/6/2021).
Tangkapan gambar Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya dengan wartawan Kabar6 Yudi Wibowo di pelataran Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Selasa (22/6/2021). (Istimewa)

"Tidak memperlakukan semua sama di depan hukum, sebagaimana tupoksinya," pungkas Hendry.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polres Tangsel menghentikan penyidikan dugaan kasus intimidasi oleh eks Kadispora terhadap wartawan.

Intimidasi itu diduga dilakukan Entol Wiwi Martawijaya.

Wiwi diduga mengintimidasi wartawan bernama Yudi Wibowo di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada 22 Juni 2021.

Intimidasi itu diduga dilakukan lantaran Wiwi kesal ditanyakan soal kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.

Wartawan bernama Yudi itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tangsel.

Wiwi pun diperiksa Polres Tangsel pada 23 Agustus 2021. Wiwi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Eks Kadispora Tangsel Dihentikan, Dewan Pers Sebut Ada Pelanggaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved