Niat Hati Menikah di Hari Valentine, Bondet Malah Masuk Bui Gara-gara Ini

Keinginan AB menikah dalam suasana romantis pun tak terwujud. Seharusnya pada malam Valentine ini, pria asal Gresik ini duduk di kursi pernikahan.

Willy Abraham/Surya
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto (kanan) saat menunjukkan tersangka pengedar narkoba di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Apes betul nasib AB. Ia gagal menikah di hari kasih sayang yang jatuh pada hari ini  pada Senin (14/2/2022). 

Keinginan AB menikah dalam suasana romantis pun tak terwujud. Seharusnya pada malam Valentine ini, pria asal Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik ini duduk di kursi pernikahan.

Ternyata harapan itu urung menjadi kenyataan.

Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena menjadi komplotan pengedar narkoba. Dia ditangkap saat pesta narkoba di area pergudangan tempatnya bekerja.

AB alias Bolet ini merupakan satu dari empat tersangka yang diamankan BNNK Gresik pada Rabu (9/2/2022) lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, keempatnya adalah pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik kota.

Keempat pelaku itu adalah AB alias Bondet warga Jalan Usman Sadar, AM alias Brewok warga Jalan M.H Tamrin, IW alias Bejo warga H.O.S Cokroaminoto dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang. Keempatnya warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

"Tersangka inisial AB akan melangsungkan pernikahan malam ini," kata AKBP Supriyanto, Kepala BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Remaja Cari Kucing di Bekasi Dipengaruhi Narkoba, Sebelumnya Karyawati Basarnas

Lebih lanjut, AKBP Supriyanto menjelaskan AB akan menikah dengan mantan istrinya. Setelah bercerai beberapa waktu, mereka rujuk kembali dan akan melakukan pernikahan kembali.

Meski AB terjerat kasus narkoba, sang mantan istri tetap ingin melanjutkan pernikahan membina kembali hubungan rumah tangga.

"Nanti malam ini di kantor BNNK Gresik," tambah Supriyanto.

Baca juga: ABG di Depok Pulang Salat Jumat Malah Dituduh Pakai Narkoba, Diajak Muter-muter HP-nya Raib

Keempat komplotan pengedar narkoba ini sudah satu tahun beraksi. Mereka mengedarkan narkoba menyasar para pekerja di Gresik. Keuntungan yang didapat hanyalah sabu untuk dinikmati oleh mereka berempat.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama kurungan selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Urung Menikah di Malam Valentine karena Dicegah Polisi, Mengapa

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved