Cerita Kriminal
Apa Persiapan Herry Wirawan Jelang Hadapi Vonis, Kuasa Hukum: Dalamnya Lautan Bisa Diukur
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
Predator rudapaksa terhadap 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis hari ini)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Apakah Herry Wirawan akan divonis hukuman mati dan kebiri seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Mengingat mayoritas pihaK setuju bahwa apa yang dilakukan Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Apa persiapan Herry Wirawan
Menghadapi sidang vonis hari ini, apa saja persiapan yang dilakukan Herry Wirawan.
Apakah Herry Wirawan akan tetap tenang seperti sidang-sidang sebelumnya.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu.
Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
Dalam kasus ini, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati
Komentar keluarga korban
Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.
Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DOA Herry Wirawan Sebelum Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Hati Orang Siapa Tahu