Cerita Kriminal

Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
Guru pesantren bejat Herry Wirawan. Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pembelaannya, Herry Wirawan yang sudah merudapaksa 13 santriwati itu memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.

Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.

Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Kamis (20/1/2022).

Sedangkan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).

Dari yang dilihatkan, ya tidak.

Masih tenang," katanya.

Mau Lolos dari Hukuman Mati

Baca juga: Saking Banyak Jumlahnya, Korban Herry Wirawan Bentuk Grup WA: Berkeluh Kesah ke Istri Bupati Garut

Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved