Cerita Kriminal
Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir
Berbeda dari biasanya, sidang Herry Wirawan hari ini yang beragendakan vonis hakim bakal digelar secara terbuka.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Berbeda dari biasanya, sidang Herry Wirawan hari ini yang beragendakan vonis hakim bakal digelar secara terbuka.
Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis, sidang yang menyeret nama Herry Wirawan digelar tertutup.
Salah satu alasannya karena dalam kasus rudapaksa ini belasan korban dari Herry Wirawan masih berstatus di bawah umur.
Total ada 13 santriwati yang jadi korban nafsu Herry Wirawan dan ada beberapanya yang sampai melahirkan.
Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?
Apakah Herry Wirawan akan divonis hukuman mati dan kebiri seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Mengingat mayoritas pihaK setuju bahwa apa yang dilakukan Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis hari ini)," ujarnya.
Namun, meski sidang digelar terbuka, belum dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, ada seorang pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini,
Dia adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir.
Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Komentar Keluarga Korban
Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Tak Buat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Herry Wirawan tenang saat bacakan pembelaan
Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pembelaannya, Herry Wirawan yang sudah merudapaksa 13 santriwati itu memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.
Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda
Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Kamis (20/1/2022).
Sedangkan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.

"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," katanya.
Mau Lolos dari Hukuman Mati
Baca juga: Saking Banyak Jumlahnya, Korban Herry Wirawan Bentuk Grup WA: Berkeluh Kesah ke Istri Bupati Garut
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri