Cerita Kriminal

Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).

Persidangan terhadap Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menarik ditunggu apakah vonis yang akan diberikan majelis hakim kepada Herry Wirawan.

Apakah Herry Wirawan akan divonis hukuman mati dan kebiri seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Mengingat mayoritas pihaK setuju bahwa apa yang dilakukan Herry Wirawan pantas untuk dihukum mati.

Baca juga: Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.

Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved