Cerita Kriminal

Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati

Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain saat di rutan, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati kembali menjadi sorotan.

Hal itu terkait isi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya.

Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain saat di rutan, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Sebab, korban rudapaksa dari Herry Wirawan jumlahnya mencapai 13 orang.

Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Dimana delapan korban diantaranya sampai melahirkan akibat perbuatan bejat sang predator.

Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.

Saking banyaknya korban Herry Wirawan, para santriwati itu sampai membua grup WhatsApp untuk saling berkeluh kesah.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)

Mayoritas dari mereka masih mengalami trauma sampai saat ini.

Dalam pleidoi yang dibacakannya, Herry Wirawan mengakui perbuatannya.

Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan para keluarga.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun di balik itu semua, inti pembelaan yang dibacakan Herry Wirawan adalah dirinya minta bisa lolos dari jerat hukuman mati.

Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Baca juga: Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Dodi menyebut ekspresi Herry Wirawan selama menjalani sidang cukup tenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved